Penyidik Kejati Sulteng Segel Excavator dan Dump Truk Milik PT ANI

PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menyegel segel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Penyegelan puluhan alat berat dan dump truk milik PT ANI, dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

Komentar

Masih Hangat