Skrol untuk membaca pos

Pasca Ditahan, Mansur Lataka Diminta Mudur Sebagai Dirut PT TBS

Muh. Rifai
Mansur Lataka, Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulawesi Tengah (PT TBS). FOTO: Istimewa
A-AA+A++

Di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, tepatnya di Desa Posona, muncul perkembangan signifikan pada kasus pidana tahun 2022 tentang operasi pertambangan ilegal. Inti kasus ini adalah Mansur Lataka, Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulawesi Tengah (PT TBS).

Berkas perkara yang melibatkan Mansur Lataka telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negari (Kejari) Parimout, karena sudah lengkap alias P21, sehingga Mansur Lataka kini telah ditahan oleh Kejari Parimout.

Posisi Mansur Lataka sebagai Dirut di PT TBS yang merupakan salah satu holding dari Perusahaan Daerah (Perusda) PT Pembangunan Sulteng, tentu akan sangat terganggu karena perusahaan harus fokus pada urusan bisnis agar bisa mendapatkan cuan untuk daerah.

Atas dasar itulah, salah satu pelaku bisnis dan lawyer asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Fahri Timur meminta kepada Mansur Lataka untuk mundur dari jabatannya sebagai Dirut di PT TBS agar perusahaan itu tidak terganggu dengan urusan hukum yang menimpa dirinya.

“Sebagai pebisnis, seharusnya Mansur Lataka tahu betul apa resiko yang dialami perusahaan jika dirutnya sudah ditahan karena masalah hukum. Karena itu, saya minta Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur dari jabatannya sebagai dirut di PT BTS,” ujar Fahri Timur melalui pesan whatsapp, Ahad (02/06/2023).

Jika Mansur Lataka bersi keras tidak mau mundur dari jabatannya, maka komisaris dan direksi PT TBS bisa segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memberhentikan Mansur Lataka dari jabatannya sebagai dirut.

Hal itu kata Fahri adalah langkah terbaik yang harus dilakukan jajaran direkri PT TBS untuk menyelamatkan holder Perusda itu, agar bisa menjalankan plening bisnis yang telah direncanakan tanpa harus terganggu dengan masalah hukum yang dialami Mansur Lataka.

“Apalagi saya dengar, PT TBS sedang melakukan penawaran menjadi mitra dari PT BTIIG di Morowali, tentu saja jika Mansur Lataka masih sebagai dirutnya akan sulit rasanya penawaran sebagai mitra itu bisa diterima,” kata Fahri.

Olehnya, jika PT TBS benar – benar mau fokus untuk pengembangan bisnis, maka perusahaan ini harus bersih dari orang – orang yang masih bermasalah secara hukum seperti Mansur Lataka ini.

Berita Lainnya

PT. BTIIG Sudah Lengkapi Semua Izin
Irwan Wijaya: Tidak Ada Tukar Guling Aset Daerah dengan PT. BTIIG
Dilobi Pj Bupati Morowali, PT. BTIIG Bantu Perpanjang Landasan Pacu Bandara Maleo
Mansur Lataka Ditahan di Lapas Parigi
Asgar Ali Djuhaepa: Tidak Ada Alasan Pertahankan Mansur Lataka
Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng