“Pilihannya hanya dua, Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur sendiri atau jajaran direksi segera melakukan RUPS-LB untuk memutuskan memberhentikan Mansur Lataka sebagai dirut PT TBS,” tandas Fahri Timur.
Sebagaimana ramai diberitakan, saat ini Mansur Lataka telah ditahan Kejari Parimout karena berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dari Polda Sulteng ke Kejari Parimout.
BACA JUGA:
Mansur Lataka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar tahun 2022 lalu.
Mansur Latakan dijerat dengan pasal 156 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.









