Skrol untuk membaca pos

Pasca Ditahan, Mansur Lataka Diminta Mudur Sebagai Dirut PT TBS

Muh. Rifai
Mansur Lataka, Direktur Utama PT. Tambang Batu Sulawesi Tengah (PT TBS). FOTO: Istimewa
A-AA+A++

“Pilihannya hanya dua, Mansur Lataka berbesar hati untuk mundur sendiri atau jajaran direksi segera melakukan RUPS-LB untuk memutuskan memberhentikan Mansur Lataka sebagai dirut PT TBS,” tandas Fahri Timur.

Sebagaimana ramai diberitakan, saat ini Mansur Lataka telah ditahan Kejari Parimout karena berkas perkaranya sudah lengkap alias P21 dari Polda Sulteng ke Kejari Parimout.

Mansur Lataka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar tahun 2022 lalu.

Mansur Latakan dijerat dengan pasal 156 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berita Lainnya

PT. BTIIG Sudah Lengkapi Semua Izin
Irwan Wijaya: Tidak Ada Tukar Guling Aset Daerah dengan PT. BTIIG
Dilobi Pj Bupati Morowali, PT. BTIIG Bantu Perpanjang Landasan Pacu Bandara Maleo
Mansur Lataka Ditahan di Lapas Parigi
Asgar Ali Djuhaepa: Tidak Ada Alasan Pertahankan Mansur Lataka
Kades Ambunu Dilaporkan ke Kejati Sulteng