PALU – Seorang oknum anggota Polres Parimo Inisial SM meminta uang damai Rp 100 juta kepada Nurjanah (23) istri dari terduga penyalahgunaan narkoba Moh. Rivani, yang ditangkap petugas di Desa Kasimbar pada Kamis (15/11) malam.
Hal itu sebagaimana keterangan dari Nurjanah, saat jumpa pers, Rabu (21/11) kemarin, di Sekrteriat AJI Palu, Rabu (21/11).
Nurjanah menceritakan, awalnya petugas kepolisian datang ke rumahnya dari arah depan dan belakang, lalu masuk melakukan penggeledahan. Saat itu dirinya berada di dapur.
“Pada saat melakukan penggeledahan tidak didampingi kepala desa. Kami berkeras kalau memang belum ada Kades, jangan dulu dilakukan penggeledahan. Oleh petugas kami dibentak dan diancam tembak, setelah keluarga digiring berkumpul di ruang tamu, ” kata Nurjanah dengan mata berkaca-kaca.
Dia mengatakan, setengah jam kemudian Kades datang, bersamaan dengan itu petugas menemukan barang butki diduga narkoba. “Tapi barang bukti tersebut yang jelas bukan kami punya,” tekannya.
Selanjutnya kata dia, petugas membawa suaminya ke hotel. Berselang kemudian suaminya menelpon dan menyampaikan bahwa dirinya dimintai petugas uang, sebagai uang “damai” agar dia dapat dibebaskan.
Nurjanah menambahkan, uang tersebut lalu diusahakan dengan meminjam pada salah satu keluarga dan diserahkan pada Kanit, Jum’at sore, di salah satu hotel di Parimo.
Selanjutnya, menurut keterangannya lagi, petugas lalu membuat rekaman video, dan memaksa Moh. Rivani mengakui barang bukti tersebut miliknya. Bahkan sampai di kantor pun, suaminya dipaksa mengakui video pengakuan tersebut, setelah lebih dulu dianiaya.
Selaku kuasa hukum korban, Andi Akbar mengatakan, pengeledahan serta penangkapan dan penahanan dilakukan petugas kepolisian kepada kliennya tidak prosedural, karena sampai saat ini tidak ada selembar kertaspun atau lainnya diterima keluarga.
Komentar