PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat koordinasi Satgas Darurat Covid-19 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (28/09/2020).
Rapat yang dipimpin Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota tersebut.
Adapun poin yang dihasilkan dalam rapat itu diantaranya adalah, bagi pelaku perjalanan dari Provinsi lain yang akan masuk ke Palu wajib membawa hasil negatif Swab Test.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan antar Kabupaten/Kota se Sulteng termasuk ke Palu wajib membawa Surat Keterangan (Suket) hasil Rapid Test “Non Reaktif” yang baru dan hanya berlaku 5 (lima) hari.
Jika pelaku perjalanan tidak membawa hasil rapid test, maka langsung diminta berbalik arah, tidak diizinkan masuk ke wilayah kota Palu atau akan dilakukan Rapid Test bila hasilnya “Reaktif” akan langsung dilakukan isolasi di tempat yang telah ditunjuk oleh Pemkot Palu.
Kemudian, bagi warga atau pelaku perjalanan yang positif Covid 19 tidak boleh isolasi mandiri, namun harus menjalani perawatan di Pondok Perawatan Asrama Haji dan Pondok Perawatan Pantoloan atau dirawat di rumah sakit yang sudah ditunjuk atau di rumah sakit swasta yang telah bersedia menyiapkan ruang khusus perawatan pasien Covid-19 serta dua tempat lainnya yakni di LPMP Sulteng dan Badan Diklat Provinsi Sulteng.
Semua tempat usaha, tempat umum serta tempat ibadah tetap menjalankan kegiatannya termasuk kegiatan pesta pernikahan, namun harus ada izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Palu dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terakhir, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 mulai diberlakukan per 1 Oktober 2020, hanya saja pesan Plt Wali Kota Palu agar diberi kelonggaran selama sepekan perihal pengetatan tersebut melalui darat di pintu perbatasan. [***]
Sumber: Facebook Info Palu/Humas Pemkot Palu / Editor: Ardi
Komentar