KPU Buol Tetapkan 5 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

KPU Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, rapat pleno dilakukan secara tertutup pada Minggu, 22 September 2024.

“Kami KPU Buol telah menggelar rapat pleno secara tertutup dan menetapkan lima pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024,” ujar Ketua KPU Buol Nanang.

Melalui rapat pleno tertutup, Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan semua pasangan calon yang telah mendaftar sesuai dengan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Adapun pasangan calon yang ditetapkan adalah H. Risharyudi Triwibowo-Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Abdullah Batalipu- Adidjoyo Dauda, Arianto Tamrin Riuh- Muammar A. Koloi, Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan, Moh. Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin Dj. Manto.

Selanjutnya, KPU Buol akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2022, pukul 09.00 Wita.

Nanang menyatakan bahwa setiap Paslon diperbolehkan membawa pendamping saat pengundian nomor urut.

“Pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 40 orang pendukung, dimana 20 orang termasuk pasangan calon diperkenankan masuk ke dalam ruangan pengundian dan 20 orang berada di tenda halaman Kantor KPU,” jelasnya.

Usai pengundian nomor urut pasangan calon, kegiatan akan dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Deklarasi Kampanye Damai pukul 14.00 di Anjungan Leok 1.