Dalam rangka persiapan Pilkada 2024 secara serentak pada 27 November mendatang, KPU Buol menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jum’at (20/9/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Buol, Wakapolres, Kejari Buol, Pabung 1305-05 Butol, Kalapas Leok, Kesbangpol, Dukcapil, LO partai politik, Panwascam se-Kabupaten Buol dan PPK se-Kabupaten Buol.
Ketua KPU Nanang SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kegiatan ini bertujuan untuk merekap hasil pleno yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan serta Hari ini kami melakukan rekapitulasi terhadap hasil pleno teman-teman di tingkat PPK, yakni rekapitulasi daftar pemilih tetap,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Lanjut Nanang bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September, KPU Buol akan banyak kegiatan.
“Seperti di tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, kemudian tanggal 23-24 September akan diadakan Rapat Pleno tingkat provinsi,” jelasnya.