Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal tersebut disampaikan saat Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Eko Budiman saat menggelar serah terima hasil perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buol untuk Pilkada 2024.
“Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, bisa mengunjungi situs web KPU Buol, https://kab-buol.kpu.go.id/ yang sudah menyediakan formulir tanggapan,” ujarnya di gedung rapat KPU, Sabtu, (14/09/2024).
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Eko Budiman mengungkapkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan mulai 15 hingga 18 September 2024.
“Setiap tanggapan yang masuk akan diverifikasi langsung kepada pasangan calon terkait. Masyarakat yang ingin berpartisipasi diharapkan melampirkan KTP sebagai syarat,” jelasnya.
Sementara itu, dia juga menyampaikan bahwa hasil perbaikan administrasi sudah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
“Semua dokumen hasil perbaikan telah kami serahkan ke para bakal calon,” pungkasnya.