Setelah proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati) Sulteng menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan laboratorium Universitas Tadulako, Senin, 23 September 2024.
Ke dua orang tersangka itu masing-masing inisial TP (Rekanan) kemudian FZ (PPK) proyek pengadaan Lab Untad yang rencananya akan ditahan hari ini.
“Rencananya kedua tersangka itu kami akan langsung tahan setelah pemeriksaan kelar,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH seperti mengutip Deadline-news.com.
Sebelumnya telah diberitakan hasil ekspose perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu oleh tim penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) sulawesi tengah (Sulteng) ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan proyek pengadaan alkes lab untad itu yang jumlahnya mencapai miliyaran rupiah.
Untuk diketahui mereka yang telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Lab Untad itu yakni, AB merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, PS yang merupakan Sekretaris Bagian Patologi Anatomi, MS adalah Pimpinan Laboratorium Microbiologi, DP adalah Pimpinan Laboratorium Histologi, JF yang merupakan Sekretaris Bagian Farmakologi, S adalah Kepala Bagian Skill Lab dan Kepala Bagian Fisiologi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada periode Prof M menjabat sebagai Rektor.
Dimana saat itu ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang kini sedikit lagi terkuak siapa saja dalang di balik dugaan korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp.7 Miliar dari total anggaran kurang lebih Rp, 10 miliyar itu.
Sebagaimana yang juga diberitakan deadline-news.com pada Rabu, (2/8-2024) bahwa kuat dugaan semua jenis alat yang diadakan oleh pemenang tender CV. Satria Bayu Aji, Jakarta, telah terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang sangat fantastik.
Sebut saja sebagai contoh, kata sumber tersebut, alat AUTOCLAVE STD pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.194.000.400,-.
Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000, sehingga pada alat itu diduga telah dilakukan mark up sebesar Rp119.000.400, atau terjadi penggelembungan harga lebih dari 100%.
Demikian juga pada alat GET LOGIC READER, di mana pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp.417.754.750,- dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp62.663.212,50), Ongkir 5% (Rp20.887.737,-), dan PPh 11% (Rp55.143.624,-) sehingga totalnya Rp. 556.449.327,00.
Sementara pada harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715,00, dan setelah ditambahkan Overhead 15% (Rp16.209.707,25), Ongkir 5% (Rp5.403.235,75), dan PPh 11% (Rp14.264.542,38) totalnya hanya Rp143.942.200,38. Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327,- dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200,38, maka dugaan penggelembungannya mencapai Rp412.507.127,00.