PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat pengembangan energi panas bumi melalui proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit (BU) di Lampung dan PLTP Lahendong Bottoming Unit di Sulawesi Utara. Selain itu, PGE mendapat tugas melakukan survei potensi panas bumi di Cubadak Panti, Sumatra Barat, yang berdasarkan data awal memiliki potensi hingga 77 megawatt electric (MWe).
Rangkaian rencana tersebut disampaikan PGE dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, PGE bersama PT PLN Indonesia Power (PLN IP) dan PT PLN (Persero) menandatangani dua Letter of Intent (LoI) untuk pengembangan pembangkit panas bumi Ulubelu BU dan Lahendong BU.
PLTP Ulubelu BU akan memiliki kapasitas 30 megawatt (MW), sedangkan PLTP Lahendong BU memiliki kapasitas 15 MW. Kedua proyek akan dikembangkan oleh PGE dan PLN IP melalui skema joint venture.
Penandatanganan LoI dilakukan oleh Direktur Utama PGE Ahmad Yani, Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernardus Sudarmanta, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Kegiatan tersebut disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
Direktur Utama PGE Ahmad Yani mengatakan pengembangan dua pembangkit tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memanfaatkan aset panas bumi yang sudah beroperasi.
“Kami menyambut penandatanganan LoI ini dengan penuh optimisme. PLTP Ulubelu dan Lahendong selama ini telah berperan penting dalam penyediaan listrik di Lampung dan Sulawesi Utara,” kata Ahmad Yani mengutip laman keterbukaan informasi BEI.
Menurut Ahmad Yani, tambahan unit tersebut diharapkan dapat menyediakan listrik yang bersih dan andal untuk lebih banyak rumah tangga. Pasokan listrik tambahan juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
PLTP Ulubelu BU dan Lahendong BU menggunakan teknologi binary atau bottoming cycle. Teknologi ini memanfaatkan panas sisa dari pembangkit panas bumi yang sudah beroperasi untuk menghasilkan tambahan listrik.
Dengan konsep tersebut, PGE dapat mengoptimalkan aset pembangkit yang sudah ada. Strategi ini menjadi salah satu bagian dari rencana pertumbuhan perusahaan dalam mengembangkan kapasitas panas bumi.
Sebelum penandatanganan LoI, konsorsium PGE dan PLN IP telah menyepakati tarif listrik dengan PLN sebagai pembeli listrik atau offtaker. Kesepakatan tarif listrik untuk PLTP Ulubelu BU dilakukan pada Desember 2025, sedangkan untuk PLTP Lahendong BU dilakukan pada April 2026.
Setelah LoI ditandatangani, kedua proyek akan memasuki beberapa tahapan berikutnya. Tahapan tersebut meliputi pendirian perusahaan patungan atau joint venture, penyusunan Power Purchase Agreement (PPA), serta proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
PGE menargetkan PLTP Ulubelu BU dan PLTP Lahendong BU dapat mencapai Commercial Operation Date (COD) pada 2028. Jika berjalan sesuai rencana, kedua proyek tersebut akan menambah kapasitas pembangkit panas bumi sebesar 45 MW.
Selain mengembangkan dua proyek tersebut, PGE mendapat mandat untuk melakukan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi di wilayah Cubadak Panti, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Mandat tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/EK.04/MEM.E/2026 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi. Surat keputusan itu diserahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Direktur Utama PGE Ahmad Yani dalam rangkaian IIGCE 2026.
Wilayah PSPE Cubadak Panti memiliki luas 29.897 hektare. Berdasarkan data awal yang tercantum dalam laporan PGE, wilayah tersebut diperkirakan memiliki potensi cadangan panas bumi sebesar 77 MWe.
Jika potensi tersebut nantinya terbukti melalui proses survei dan eksplorasi, kapasitas panas bumi tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 40 ribu rumah tangga.
Sebelum mendapat mandat tersebut, PGE menjadi peringkat pertama dalam proses seleksi kompetitif yang diselenggarakan Kementerian ESDM. Dalam proses seleksi tersebut, PGE memperoleh nilai 87,01.
Ahmad Yani mengatakan penugasan tersebut menjadi kesempatan bagi PGE untuk mengidentifikasi dan membuktikan potensi panas bumi di Cubadak Panti. Pengembangan wilayah tersebut juga dikaitkan dengan upaya mendukung target Net Zero Emission 2060 dan memperkuat ketahanan energi nasional.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, PGE akan melaksanakan mandat ini agar dapat mengubah potensi panas bumi Cubadak Panti menjadi manfaat yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yani.
Pengembangan Ulubelu BU, Lahendong BU, dan survei Cubadak Panti menjadi bagian dari rencana PGE dalam memperluas pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Langkah ini dilakukan menjelang 100 tahun perjalanan pengembangan panas bumi nasional.
Selain tiga kegiatan tersebut, PGE juga tengah mengembangkan sejumlah proyek strategis. Proyek itu antara lain PLTP Lumut Balai Unit 3 dan 4 di Sumatra Selatan, PLTP Hululais Unit 1 dan 2 di Bengkulu, PLTP Lahendong Unit 7 dan 8 serta Binary Unit di Sulawesi Utara, dan proyek Gunung Tiga di Lampung.
PGE menyatakan akan terus menjaga keandalan pembangkit yang sudah beroperasi sekaligus mempercepat pengembangan kapasitas baru. Proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih di Indonesia. (Red)






