Indonesia menegaskan, rumah sakit seharusnya menjadi tempat aman untuk perawatan dan penyelamatan korban, bukan sasaran operasi militer. Serangan terhadap fasilitas medis dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional.
Secara khusus, Indonesia mengecam serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang terus menjadi sasaran gempuran militer meskipun berstatus sebagai fasilitas sipil yang dilindungi hukum internasional.
Dalam forum tersebut, Dubes Widya menegaskan, Dewan Keamanan PBB harus mengambil sikap yang jelas terkait perlindungan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di wilayah konflik.
“Rumah sakit bukan target militer, tenaga medis bukan kombatan, dan pasien bukan korban sampingan,” tegasnya.
Indonesia juga menyatakan sejalan dengan pandangan Australia, Swiss, dan Hungaria terkait pentingnya perlindungan warga sipil serta penegakan hukum humaniter internasional. Pemerintah RI kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama global demi menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mendesak implementasi penuh Resolusi 2730 Dewan Keamanan PBB. Indonesia meminta investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terhadap setiap serangan yang menyasar pekerja kemanusiaan, tenaga medis, staf PBB, hingga pasukan penjaga perdamaian.
Menurut Indonesia, akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menghentikan impunitas global yang selama ini membuat berbagai pelanggaran kemanusiaan terus berulang tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
Menutup pidatonya, Dubes Widya menegaskan bahwa kredibilitas Dewan Keamanan PBB tidak diukur dari retorika semata, melainkan melalui tindakan nyata dalam melindungi warga sipil dan menegakkan hukum internasional.
“Mari kita hormati mereka yang telah gugur dengan melindungi mereka yang masih hidup,” pungkasnya. ***









