Skrol untuk membaca pos

Agussalim: Dongi-dongi Sudah Enclave Sejak 2013, Siap Debat Terbuka

Muh. Rifai
Agissalim. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Selain itu, Agussalim juga menyebut, kawasan Dongi-dongi telah direkomendasikan oleh Bupati Poso, Verna G. Inkiriwang, pada tahun 2025 sebagai salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rekomendasi tersebut diberikan untuk proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia mengatakan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025. Dalam surat itu, pemerintah daerah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-dongi untuk ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

“Seluas 73,2 hektare wilayah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara telah direkomendasikan Bupati Poso pada Juni 2025 sebagai WPR. Ini atas permintaan provinsi. Selain Dongi-dongi, ada 16 desa lainnya juga telah direkomendasikan Bupati Poso menjadi WPR di kabupaten tersebut,” ujar Agussalim.

Menurutnya, usulan penetapan WPR tersebut muncul dari aspirasi masyarakat yang sudah lama melakukan aktivitas penambangan emas secara tradisional. Ia menyebut saat ini aktivitas tersebut juga telah difasilitasi oleh lembaga resmi berupa koperasi yang mewadahi para penambang rakyat.

“Syarat WPR itu ketika sudah ada aktivitas penambangan rakyat. Pemda kemudian merekomendasikan lokasi-lokasinya sebagai WPR agar bisa ada Izin Pertambangan Rakyat. Apalagi telah dibentuk koperasi,” jelasnya.

Ia juga membandingkan kondisi Dongi-dongi dengan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah yang menurutnya telah lebih dulu ditambang masyarakat meski belum memiliki rekomendasi resmi dari pemerintah daerah sebagai WPR.

“Beda dengan wilayah lainnya di Sulteng, belum ada rekomendasi WPR dari pemda setempat tapi sudah ditambang. Berhenti sudah menyebut pertambangan Dongi-dongi ilegal,” katanya.

Agussalim menegaskan, dirinya memiliki ikatan emosional yang kuat dengan masyarakat Dongi-dongi karena telah mendampingi perjuangan mereka selama bertahun-tahun. Ia menilai anggapan bahwa dirinya baru sekarang membela masyarakat Dongi-dongi merupakan pandangan yang keliru.

Menurutnya, selama 18 tahun terakhir ia aktif bolak-balik ke wilayah tersebut untuk mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, termasuk terkait status wilayah dan kehidupan sosial ekonomi warga.

“Ingat, saya ini 18 tahun pernah mendampingi Dongi-dongi. Dan selain Dongi-dongi di Poso, beberapa desa lainnya di Sigi juga telah ditetapkan menjadi enclave,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu mengenai keberadaan situs megalit di wilayah Dongi-dongi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas berdasarkan data dan bukti resmi, bukan sekadar asumsi.