Skrol untuk membaca pos

Ketua Forum DPRD Penghasil Nikel Desak Perbaikan Skema DBH dan Audit Produksi demi Keadilan Daerah

Muh. Rifai
Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abd Karim, saat berpidato dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia di Makassar, Senin (2/3/2026). FOTO: Istimewa
A-AA+A++

Ia menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat. Hal itu karena data produksi menjadi dasar penghitungan PNBP yang kemudian menentukan besaran dana bagi hasil yang diterima daerah. Jika terjadi selisih antara rencana dan realisasi tanpa pengawasan yang ketat, maka potensi penerimaan daerah bisa berkurang.

Selain audit RKAB, Arus juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil. Ia menilai skema yang ada saat ini perlu dikaji ulang untuk memastikan pembagian pendapatan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap perekonomian nasional.

Pada aspek regulasi, Arus mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).

“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi produksi sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data. Dengan demikian, penghitungan dana bagi hasil dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Arus juga mengingatkan, pengelolaan nikel tidak hanya berkaitan dengan penerimaan fiskal, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan. Ia meminta agar kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.

“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.

Ia menyebut, dampak aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan persoalan jangka panjang, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga beban anggaran daerah untuk pemulihan. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada target produksi dan ekspor, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan.

Arus menegaskan, forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi antaranggota legislatif daerah, melainkan wadah konsolidasi untuk memperjuangkan keadilan fiskal.

Berita Lainnya

RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata
Arus Abdul Karim Raih Legacy Award atas Pengabdian di KADIN Sulteng
DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Polemik DBH Tak Berhenti di Aksi, HPA Siapkan Uji Materi UU Sulteng ke MK