Proses pergantian unsur pimpinan DPRD dilakukan melalui tahapan pembahasan dan persetujuan dalam rapat paripurna. Setelah diumumkan secara resmi dalam forum tersebut, hasil keputusan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada instansi berwenang untuk mendapatkan pengesahan sesuai aturan yang berlaku.
Sejalan dengan pergantian tersebut, agenda ketiga dalam rapat paripurna adalah penetapan calon pengganti pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Melalui kebijakan internal Partai NasDem, Arnila M. Ali diusulkan sebagai calon pengganti Aristan dalam struktur kepemimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Nama Arnila M. Ali kemudian dibahas dan disetujui dalam forum paripurna sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini menjadi bagian dari proses administrasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan pengesahan sebagai pimpinan definitif.
“Rapat paripurna hari ini juga menetapkan calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. Proses ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pimpinan rapat.
Sejumlah anggota DPRD yang hadir menyatakan, bahwa dinamika politik internal partai merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Mereka berharap pergantian pimpinan tidak mengganggu jalannya tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.
Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masih menyisakan sejumlah agenda strategis, di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah, evaluasi pelaksanaan anggaran, serta pengawasan terhadap program pembangunan yang tengah berjalan. Dengan struktur pimpinan yang baru, DPRD diharapkan tetap menjaga konsistensi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.
Pergantian unsur pimpinan dalam lembaga legislatif daerah merupakan bagian dari dinamika politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selama proses dilakukan sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku, roda organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut ditutup setelah seluruh agenda selesai dibahas dan disepakati bersama oleh peserta sidang. DPRD memastikan seluruh keputusan yang diambil dalam rapat tersebut telah melalui prosedur formal sesuai ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.









