“Saya takut karena mereka bilang kalau besok sudah tidak bisa lagi, masalahnya harus dilanjutkan,” katanya.
Karena merasa terdesak, R kemudian menghubungi rekannya dan memutuskan menjual mobil miliknya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah dana terkumpul, ia menanyakan rekening tujuan transfer kepada oknum yang bersangkutan.
Awalnya, R diminta mentransfer uang ke rekening SeaBank. Namun karena mengalami kendala teknis, ia kemudian diarahkan untuk mentransfer dana ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi.
“Saya transfer Rp50 juta. Ada bukti transfernya,” ujarnya.
Setelah transfer dilakukan, R mengaku diperbolehkan pulang. Ia kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak rental mobil Jaya Rentcar Solusi dan memperoleh informasi bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening mereka, lalu ditransfer kembali kepada oknum berinisial AL.
Berdasarkan informasi itu, R menduga terdapat praktik untuk mengaburkan aliran dana melalui transaksi segitiga. Ia juga menduga peristiwa yang dialaminya merupakan bagian dari sindikat pemerasan dengan modus perempuan yang merayu korban melalui media sosial.
Kecurigaan tersebut semakin kuat karena setelah kejadian itu, perempuan berinisial V tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
R berharap laporan yang telah ia ajukan ke Propam Polri dapat segera diproses secara profesional dan transparan. Ia mengaku khawatir praktik serupa dapat menimpa korban lain apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Saya berharap laporan ini diproses dengan adil agar tidak ada lagi korban lain,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Kasubpenmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, yang dikonfirmasi pada Senin petang (16/2/2026), belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polda Sulteng ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polri. Pemeriksaan internal diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana yang disebutkan korban.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap laporan bernomor registrasi 260216000034 tersebut. ***




