Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin siang (9/2/2026). Rapat itu menjadi forum bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyatukan langkah dalam penataan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di lapangan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan, kekayaan sumber daya tambang yang dimiliki daerah merupakan anugerah besar yang seharusnya dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kekayaan tersebut juga menyimpan risiko besar apabila tidak dikelola secara benar, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi kewenangan formal yang sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak apabila aktivitas pertambangan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan atau mengancam keselamatan masyarakat.

“Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini dan siapapun yang namanya aparat pemerintah wajib melakukan tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, alasan keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah sudah berada dalam ancaman akibat aktivitas pertambangan yang melampaui batas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti masih banyaknya aktivitas pertambangan yang secara administratif telah mengantongi izin, namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik sosial, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Beberapa contoh pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan antara lain aktivitas penambangan yang dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin, pengabaian terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga eksploitasi tambang pada izin yang masa berlakunya telah berakhir. Menurut Gubernur, praktik-praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Untuk itu, Gubernur meminta dinas teknis terkait, khususnya Dinas ESDM, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah. Evaluasi tersebut mencakup aspek legalitas administratif, kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan dan kawasan hutan.

Gubernur menegaskan, hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam pengambilan langkah-langkah selanjutnya, termasuk penertiban hingga penindakan terhadap aktivitas tambang yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai, tanpa evaluasi yang komprehensif dan objektif, upaya penataan pertambangan tidak akan berjalan efektif.

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta jajaran Forkopimda dapat membangun kesatuan gerak dan koordinasi yang solid. Menurutnya, persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja.

“Kita tidak menghalangi investasi, tapi kita ingin meluruskan sebelum terjadi hal-hal yang merugikan,” ujar Gubernur. Ia menegaskan, iklim investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang.

Gubernur juga menyampaikan kebijakan ke depan terkait penerbitan izin pertambangan. Ia menegaskan, setiap izin tambang yang akan dikeluarkan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota setempat. Menurutnya, kepala daerah kabupaten/kota merupakan pihak yang berada di garda terdepan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

“Tidak mungkin saya keluarkan izin tanpa rekomendasi Bupati Wali Kota,” tegasnya.

Ia menilai, peran Bupati dan Wali Kota sangat strategis karena mereka lebih mengetahui kondisi riil di lapangan, termasuk potensi dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Dengan kebijakan tersebut, Gubernur Anwar Hafid berharap penataan pertambangan di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah dan masyarakat. Ia juga berharap rapat koordinasi ini menjadi awal dari penguatan sinergi antar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan di tengah aktivitas pertambangan yang terus berkembang. ***