Skrol untuk membaca pos

Pemprov Sulteng Evaluasi Menyeluruh Izin Pertambangan

Muh. Rifai
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin siang (9/2/2026). Rapat itu menjadi forum bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyatukan langkah dalam penataan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons berbagai persoalan pertambangan yang berkembang di lapangan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengatakan, kekayaan sumber daya tambang yang dimiliki daerah merupakan anugerah besar yang seharusnya dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kekayaan tersebut juga menyimpan risiko besar apabila tidak dikelola secara benar, tertib, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi kewenangan formal yang sebagian besar berada di tangan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak apabila aktivitas pertambangan menimbulkan potensi kerusakan lingkungan atau mengancam keselamatan masyarakat.

“Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini dan siapapun yang namanya aparat pemerintah wajib melakukan tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, alasan keterbatasan kewenangan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah sudah berada dalam ancaman akibat aktivitas pertambangan yang melampaui batas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyoroti masih banyaknya aktivitas pertambangan yang secara administratif telah mengantongi izin, namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik sosial, serta dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Beberapa contoh pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan antara lain aktivitas penambangan yang dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam izin, pengabaian terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, hingga eksploitasi tambang pada izin yang masa berlakunya telah berakhir. Menurut Gubernur, praktik-praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.