Warga Bungku Utara Kembali Adukan PT CAS ke Satgas PKA
Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali mengadukan konflik agraria yang mereka alami dengan perusahaan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah. Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung oleh delegasi warga Desa Boba, Uweruru, dan Opo yang diterima resmi di Sekretariat Satgas PKA pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kesaksian mengenai dampak aktivitas perusahaan terhadap ruang hidup, keamanan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat. Salah satu kesaksian datang dari Njoko, tetua adat komunitas Tau Taa Wana di Desa Boba. Karena tidak berbahasa Indonesia, kesaksiannya disampaikan melalui penerjemah, Nasrun Mbau.
Nasrun menjelaskan, sejak kehadiran PT CAS, komunitas adat Tau Taa Wana hidup dalam rasa takut akibat tekanan dan intimidasi. Situasi tersebut bahkan memaksa sejumlah anggota keluarga meninggalkan rumah dan berpencar masuk ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan pendataan warga, sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana telah mengalami penggusuran, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 100 hektar.
“Warga adat merasa tidak lagi aman tinggal di wilayahnya sendiri. Tekanan yang terjadi membuat sebagian keluarga memilih mengungsi ke hutan,” ujar Nasrun Mbau saat menyampaikan kesaksian Njoko dalam forum tersebut.
Kesaksian lain disampaikan oleh Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menceritakan bahwa sebelum perusahaan masuk, kondisi desa berjalan normal dan kondusif. Warga mengelola lahan warisan leluhur secara turun-temurun dengan menanam berbagai komoditas, seperti kopi, durian, wijen, dan kakao, yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Menurut Burhan, konflik mulai muncul ketika PT CAS masuk ke wilayah tersebut pada masa kepemimpinan mendiang Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor. Perusahaan disebut masuk dari arah Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Aktivitas pembukaan lahan hingga penanaman dilakukan secara langsung di atas lahan yang selama ini dikelola warga.
“Sejak itu, gejolak tidak pernah berhenti. Ada sekitar 140 KK di Desa Uweruru yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi mereka tidak berdaya menghadapi tindakan perusahaan,” kata Burhan Hasan di hadapan Satgas PKA.
Dari Desa Opo, perwakilan warga bernama Mamat menyampaikan, PT CAS mulai beroperasi di wilayah desanya sejak 2018 tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintah desa telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan untuk mempertanyakan aktivitas penggusuran lahan warga, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Warga Desa Opo juga telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan tiga surat kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait legalitas dan aktivitas PT CAS. Hingga kini, warga menilai belum ada respons yang memberikan kejelasan, sementara lahan yang digarap perusahaan merupakan tumpuan hidup mereka sejak lama.
Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulawesi Tengah, Noval Saputra, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan. Satgas, kata dia, akan kembali meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe merupakan entitas yang sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.
“Kami akan mendalami aspek perizinan dan operasional perusahaan dengan melibatkan instansi teknis terkait,” ujar Noval Saputra.
Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa PT Cipta Agro Sakti tercatat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, HGU merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan sebelum menjalankan aktivitas secara penuh.
“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi tanpa HGU. Di Desa Uweruru saja, kami mencatat sudah ada 404 bidang Sertifikat Hak Milik milik warga yang sah,” kata Supardi.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, HGU berfungsi sebagai instrumen pengendali negara untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan pemenuhan aspek lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman yang dilakukan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal serta berpotensi merupakan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun tanah milik masyarakat adat.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulawesi Tengah mencatat dua rekomendasi utama sebagai langkah awal penyelesaian konflik. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, Kecamatan Bungku Utara. Proses evaluasi ini ditargetkan selesai paling lambat 14 Februari 2026.
Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para kepala desa terkait, serta perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim oleh perusahaan. Agenda ini dijadwalkan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau usai libur Lebaran 2026, dengan pertimbangan akurasi data lapangan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga dari tiga desa, para kepala desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, perwakilan BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber rilis Satgas PKA. ***
