Resmi Berlaku, Daftar Kartu SIM Baru Wajib Pakai Wajah
Ruang digital Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan nomor seluler dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari komunikasi hingga transaksi keuangan. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan digital juga kian mengkhawatirkan, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang resmi diberlakukan mulai Januari 2026.
Dalam satu tahun terakhir, total kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia tercatat menembus lebih dari Rp9 triliun. Angka ini berasal dari berbagai bentuk kejahatan, seperti penipuan daring, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas. Ribuan laporan masyarakat masuk ke pemerintah, menunjukkan bahwa kejahatan digital telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa sebagian besar kejahatan digital berakar dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara akurat. Pola yang kerap terjadi adalah nomor seluler digunakan untuk melakukan kejahatan, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru yang kembali tidak teridentifikasi.
“Kejahatan digital merupakan salah satu aduan paling banyak yang kami terima. Setelah ditelusuri, salah satu sumber utamanya adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujar Meutya Hafid dalam acara Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026) mengutip Infopublik.
Menurut Meutya, masalah ini diperparah oleh kebocoran data identitas yang terjadi bertahun-tahun lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bocor lima hingga sepuluh tahun silam masih kerap disalahgunakan hingga kini untuk mendaftarkan nomor seluler baru tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Kondisi tersebut membuat upaya penindakan di hilir menjadi tidak efektif karena pelaku dapat dengan mudah berganti identitas nomor.
Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Regulasi ini mewajibkan setiap pendaftaran kartu SIM baru dilakukan melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan. Dengan sistem ini, identitas pemilik nomor seluler dipastikan sesuai dengan NIK yang digunakan.
“Validasi wajah memastikan bahwa orang yang datang mengambil kartu SIM adalah pemilik NIK yang sah. Ini langkah penting untuk melindungi konsumen dan menekan kejahatan digital,” kata Meutya Hafid.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar pembaruan teknis, melainkan perubahan pendekatan dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
Selain verifikasi biometrik, aturan baru ini juga mengatur bahwa seluruh kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator seluler untuk setiap identitas, guna mencegah penumpukan nomor yang berpotensi disalahgunakan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan, seluruh operator seluler telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan sistem registrasi biometrik ini. Menurutnya, uji coba telah dilakukan secara bertahap sebelum kebijakan diberlakukan secara nasional.
“Kami memberikan masa transisi hingga Juni 2026 agar implementasi berjalan optimal dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil,” ujarnya.
Edwin juga menegaskan, data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Proses verifikasi dan pengelolaan data dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Dalam kebijakan ini, masyarakat juga diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, warga dapat segera mengajukan permohonan pemblokiran. Ke depan, sistem pengecekan tersebut akan terintegrasi lintas operator sehingga satu identitas dapat memantau seluruh nomor yang terhubung dengannya secara menyeluruh.
Penerapan registrasi SIM biometrik mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kasan (25), seorang karyawan kedai kopi di Jakarta, mengaku merasa lebih aman setelah melakukan pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi wajah di salah satu gerai operator di kawasan Sarinah. “Pendaftaran biometrik bisa melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Saya merasa lebih tenang,” ujarnya.
Pemerintah menyadari bahwa registrasi biometrik bukan satu-satunya solusi untuk memberantas kejahatan digital. Namun, kebijakan ini dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan tertib. Dengan memutus rantai kejahatan dari sumbernya, pemerintah berharap ruang digital Indonesia tidak lagi menjadi tempat yang mudah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Di tengah laju digitalisasi yang semakin cepat, kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan teknologi. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama registrasi SIM biometrik bukan untuk membatasi, melainkan melindungi, agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh seluruh warga. ***
