Pansus DPRD Sulteng Sesalkan Perusahaan Sawit Absen Bahas Konflik Agraria di Tolitoli
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam agenda pembahasan lanjutan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Tolitoli. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Samratulangi Nomor 80 Palu, Selasa (27/01/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Nurmansyah Bantilan, didampingi Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh. Turut hadir sejumlah anggota Pansus, yakni Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, dan Faizal Alatas, serta Tenaga Ahli Pansus. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan lanjutan konflik agraria perkebunan kelapa sawit yang hingga kini belum menemukan titik temu dan masih menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat Tolitoli.
Ketua Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan menyampaikan, ketidakhadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat disayangkan karena menghambat proses klarifikasi data dan penyamaan persepsi yang sedang diupayakan oleh Pansus. Menurutnya, rapat lanjutan ini seharusnya menjadi ruang dialog terbuka untuk mendudukkan persoalan secara objektif dan menyeluruh, terutama terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sumber konflik.
“Penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab semua pihak. Kehadiran perusahaan sangat diperlukan agar data dan informasi yang disampaikan dapat diklarifikasi secara langsung,” kata Mohammad Nurmansyah Bantilan.
Ia menambahkan, perusahaan merupakan pihak yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah konflik. Oleh karena itu, absennya perusahaan dinilai tidak sejalan dengan semangat penyelesaian konflik secara dialogis dan berkeadilan. Pansus menilai, tanpa kehadiran perusahaan, pembahasan menjadi tidak seimbang karena hanya mendengarkan keterangan dari satu sisi.
Sekretaris Pansus Risnawati M. Saleh juga menegaskan, proses penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menyebutkan bahwa Pansus dibentuk untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami berharap semua pihak, terutama perusahaan, menunjukkan sikap kooperatif,” ujar Risnawati M. Saleh.
Dalam rapat tersebut, Pansus menerima berbagai masukan dan laporan dari perwakilan masyarakat serta perangkat daerah terkait kondisi faktual di lapangan. Laporan yang disampaikan antara lain menyangkut dugaan tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta dampak sosial yang dirasakan warga, seperti hilangnya akses terhadap lahan garapan, sumber penghidupan, dan meningkatnya potensi konflik horizontal.
Salah satu anggota Pansus, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan, konflik agraria di Kabupaten Tolitoli tidak hanya persoalan administrasi lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Menurutnya, lahan yang disengketakan selama ini menjadi sumber utama mata pencaharian warga, sehingga konflik berkepanjangan berpotensi memperburuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan tentang dampak sosial yang dirasakan warga. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” kata Bartholomeus Tandigala.
Pansus mencatat seluruh informasi, data, dan masukan yang disampaikan dalam rapat sebagai bahan evaluasi. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi Pansus yang ditujukan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait lainnya. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi dasar langkah lanjutan dalam penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.
Pimpinan Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan agenda pembahasan lanjutan dan meminta agar perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat hadir. Kehadiran perusahaan dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.
“Pada pertemuan berikutnya, kami berharap perusahaan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka. Tanpa itu, sulit bagi kami untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” ujar Mohammad Nurmansyah Bantilan.
Sebagai bentuk komitmen, Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli. Pansus menegaskan bahwa upaya penyelesaian akan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip perlindungan hak-hak masyarakat.
Pansus berharap, melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait, konflik agraria yang telah berlangsung lama ini dapat segera diselesaikan, sehingga tercipta kepastian hukum, ketenangan sosial, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Tolitoli. ***
