Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Bahas Raperda P4GN-PN dalam Uji Publik

Muh. Rifai
Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) digelar Komisi I DPRD Sulawesi Tengah di Gedung Bidarawasia, Jalur II Kota Palu, Selasa malam (4/11/2025). Foto: istimewa
A-AA+A++

Kegiatan uji publik ditutup oleh Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Hasan Patongai, S.H. Dalam penutupannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda sangat ditentukan oleh dukungan anggaran serta komitmen bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, BNN, TNI, Polri, dan masyarakat. Ia berharap Raperda ini dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara terpadu hingga ke lingkungan sekolah, tempat kerja, serta komunitas masyarakat yang lebih luas. ***

Berita Lainnya

Moratorium DOB Belum Dibuka, DPRD Sulteng Perjuangkan Aspirasi Pemekaran
Ranperda Bantuan Hukum Disiapkan, DPRD Sulteng Kaji Kebutuhan Masyarakat
DPRD Sulteng Dorong Aturan Berani Sehat Lebih Jelas
Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027
RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan