Tenaga Ahli Bapemperda, Sitti Dahlia, SH., M.Si., turut memberi rekomendasi terkait penyesuaian Raperda dengan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Ia menyebut beberapa poin krusial seperti mekanisme sosialisasi, ketentuan rehabilitasi bagi pengguna, serta rincian sanksi administratif. Menurutnya, kesesuaian tersebut penting agar perda tidak mengalami evaluasi berulang saat diajukan untuk pengesahan.
Dari aspek hukum daerah, Wahida, SH., MH., dari Biro Hukum Pemprov Sulteng mengingatkan agar pendelegasian kewenangan teknis ke Peraturan Gubernur diatur sejelas mungkin. Ia menilai bahwa ketidakjelasan penunjukan perangkat pelaksana dapat menimbulkan ambiguitas saat regulasi mulai diterapkan. Karena itu, ia berharap penyusunan Raperda tetap mempertimbangkan kepastian hukum agar koordinasi antar perangkat daerah dapat berjalan efektif.
Dari tim penyusun Raperda, Masnawati Rahman, SE., MM., memaparkan struktur rancangan yang terdiri atas 15 bab dan 44 pasal. Ia menjelaskan bahwa Raperda memuat ketentuan mengenai pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, pembentukan tim terpadu, kerja sama lintas sektor, serta skema pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya. Pemaparan tersebut memberi gambaran bahwa Raperda disusun dengan cakupan yang luas untuk menjawab berbagai persoalan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah.
Tim penyusun lainnya, Dr. Jubair, SH., MH., menambahkan bahwa pendelegasian kepada Peraturan Gubernur justru menjadi strategi untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan struktur birokrasi dan kebutuhan lokal di masing-masing daerah dapat diakomodasi dengan lebih baik jika mekanisme teknis diatur melalui regulasi turunan. Ia menilai bahwa fleksibilitas itu diperlukan agar pelaksanaan Raperda lebih adaptif terhadap perkembangan sosial maupun kondisi lapangan.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., selaku Tenaga Ahli Bapemperda, menyoroti pentingnya pendekatan religius dan humanis dalam pemberantasan narkoba. Ia menyarankan pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar pesan pencegahan dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat. Pendekatan ini dinilai relevan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas hingga ke lingkungan keluarga.
Dari Bapemperda, Dandy Adhi Prabowo mengingatkan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh lembaga terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di Sulawesi Tengah.









