Polda Sulteng Bongkar 60 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Polda Sulawesi Tengah kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan narkoba setelah berhasil menyita 60 kilogram sabu dalam sebuah operasi terpadu di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Penangkapan ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polda Sulteng dan semakin mempertegas komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika lintas negara di wilayah tersebut.
Operasi besar ini berlangsung kurang dari tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng. Di bawah kepemimpinannya, Polda Sulteng langsung mencatat rekor baru dalam pengungkapan sabu terbesar. Keberhasilan tersebut memperlihatkan keseriusan kepolisian daerah dalam menekan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut Sulawesi Tengah untuk memasok narkoba dari luar negeri.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Mapolda Sulteng pada Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi hadir bersama Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Di hadapan media, kepolisian menunjukkan barang bukti sabu beserta lima tersangka yang telah diamankan dalam operasi tersebut.
Kelima tersangka terdiri dari AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir yang bertugas mengambil sabu dari pesisir hingga pihak yang berperan sebagai penghubung dan pengendali lapangan. Semua proses pengiriman itu diduga menggunakan modus melalui jalur laut sebelum sabu dipindahkan ke wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi dedikasi para personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat selama ini sangat membantu proses pengungkapan berbagai kasus narkoba, termasuk operasi terbesar yang baru saja dilakukan tersebut.
“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” tambahnya.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan salah satu tersangka, AF. Ia disebut sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut. Dari informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Menurut Kombes Pribadi, sabu tersebut diduga dikemas di dalam kapal sebelum diambil oleh tersangka MF di pesisir Desa Rerang, Donggala. Seluruh alur pengiriman sudah dipantau ketat oleh tim kepolisian sehingga barang bukti dapat diamankan sebelum sempat diedarkan.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dapat ditopang oleh penegakan hukum, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat dan pemerintah. Menurutnya, hukuman berat sering kali tidak cukup membuat pelaku jera karena terdapat banyak faktor yang mendorong mereka kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memutus pergerakan jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam penjelasannya, polisi juga menyebut bahwa pengungkapan 60 kilogram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Angka itu dihitung berdasarkan perkiraan jumlah pemakai yang dapat terdampak dari peredaran puluhan kilogram sabu tersebut apabila masuk ke masyarakat.
Operasi besar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur laut di wilayah Sulawesi Tengah masih menjadi sasaran empuk bagi jaringan internasional dalam menyelundupkan sabu. Oleh karena itu, kerja sama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Keberhasilan ini membuka peluang lebih besar bagi Polda Sulteng untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba. Dengan dukungan teknologi, patroli laut, dan partisipasi aktif warga, kejahatan narkotika diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Polda Sulteng menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. ***
