Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia, Selasa (7/10/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan didampingi Wakil Ketua III H. Ambo Dalle, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido yang mewakili Gubernur. Hadir pula seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, para kepala bagian sekretariat, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya.

Aristan membuka rapat secara resmi dan terbuka untuk umum. Dua Raperda yang dibahas dan ditetapkan di luar Propemperda 2025 itu adalah:

Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Dalam penyampaian penjelasan pemerintah daerah, Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido mengapresiasi DPRD atas pembahasan dua Raperda tersebut yang dinilai penting dan mendesak. Ia menjelaskan bahwa pengajuan dua Raperda di luar Propemperda mengacu pada Pasal 32 dan 33 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Propemperda, yang memperbolehkan pengajuan Raperda di luar program apabila memiliki urgensi tinggi.

Menurutnya, perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda merupakan langkah penting untuk menyesuaikan nomenklatur dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah. “Jika dibiarkan, ketidaksesuaian ini bisa menimbulkan dampak hukum dan menghambat fungsi BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyertaan modal daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng bertujuan memperkuat permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan menegaskan bahwa dua Raperda ini memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah. “Perubahan bentuk badan hukum dan pengaturan penyertaan modal ini diperlukan agar pengelolaan BUMD lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan, termasuk pandangan umum fraksi dan tanggapan gubernur pada paripurna berikutnya, dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi perda yang berdampak bagi kemajuan Sulawesi Tengah. ***