DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Selasa (29/7/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dan turut dihadiri Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta para anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aristan menyampaikan bahwa penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Ia mengacu pada Pasal 160 dan 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli.

Di sisi lain, ia juga menegaskan, dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati harus dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 2 Tata Tertib DPRD Sulteng.

Dalam laporannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga Juni 2025 mencapai Rp2,217 triliun atau sekitar 43,94 persen dari target tahunan. Ia juga merinci bahwa realisasi belanja daerah baru berada pada angka Rp1,508 triliun atau setara 28,76 persen.

Sementara itu, belanja tidak terduga hingga semester pertama tercatat nihil dari pagu sebesar Rp2,48 miliar. Adapun belanja transfer yang telah direalisasikan mencapai Rp230,19 miliar.

Untuk sisi pembiayaan, Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang diproyeksikan dalam APBD tercatat sebesar Rp200 miliar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan pada bulan berkenaan mencapai Rp837,02 miliar.

Keseluruhan data ini menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam penetapan perubahan kebijakan umum dan plafon anggaran sementara. Selanjutnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi akan menandatangani nota kesepakatan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. ***