Persoalan izin bangunan bukan hanya soal administrasi. Dalam regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelanggaran atas kewajiban memiliki PBG bisa berujung pada sanksi pidana.
“Bangunan sebesar itu, berdiri lima lantai, tanpa PBG, tentu menimbulkan pertanyaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mengandung konsekuensi pidana,” ujar Viviyanti.
Sementara itu, pemilik bangunan, Ang Frangky, maupun pihak terkait lainnya seperti Ang Andreas, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim tim media. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini diterbitkan, tak ada balasan atau klarifikasi apa pun.
Tim hukum Edi Hasan menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak hanya pada aspek sengketa lahan, tapi juga potensi pelanggaran tata ruang dan pembangunan di wilayah kota. ***

