Bangunan sarang burung walet lima lantai yang berdiri di Jalan Cut Nyak Dien No. 25, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, kini menjadi sorotan setelah dugaan penyerobotan lahan mencuat ke publik. Di balik kasus tersebut, muncul fakta lain: gedung itu disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diwajibkan sesuai regulasi nasional.

Perkara ini berawal dari laporan Edi Hasan yang menuding sebagian kecil lahan miliknya diserobot oleh pemilik bangunan, Ang Frangky. Laporan itu teregistrasi di Polresta Palu dengan nomor LP-B/1162/SKPT/Polres Palu/Polda Sulteng, dan kini tengah ditangani oleh Polda Sulteng setelah sempat dihentikan di tingkat Polres dan digugat lewat praperadilan.

Kuasa hukum Edi Hasan dari DPH Law Firm, Viviyanti Gurning, tak hanya menyoroti aspek hukum lahan, tapi juga mengkritisi bangunan besar yang diduga berdiri tanpa izin resmi.

“Setelah kami telusuri, bangunan tersebut belum memiliki PBG. Ini pelanggaran serius karena PBG adalah syarat mutlak sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Pernyataan itu bukan sekadar klaim. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Palu, Ahmad Haryadi, membenarkan bahwa bangunan sarang walet milik Ang Frangky memang belum memiliki izin.

“Ya, benar. Bangunan sarang walet yang lima lantai itu sampai saat ini belum memiliki PBG dari Dinas kami. Dan karena belum ada izinnya, maka secara aturan itu adalah bangunan ilegal,” tegasnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Ironisnya, keberadaan bangunan itu luput dari pantauan dinas sejak awal konstruksi. Ahmad mengakui bahwa lokasinya yang tersembunyi di bagian belakang membuat petugas tak segera mengetahui aktivitas pembangunan.

“Terus terang, kami baru tahu ada pembangunan itu. Letaknya di belakang dan tidak terpantau langsung dari jalan utama,” ungkapnya.

Viviyanti menambahkan, pihaknya telah mengirim surat resmi ke dinas pada 18 Juli 2025, meminta agar PBG tidak diterbitkan selama sengketa hukum belum selesai. Dinas merespons dengan sikap tegas.

“Selama status lahannya masih disengketakan, kami tidak akan menerbitkan PBG. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan semua pihak,” kata Ahmad Haryadi.

Persoalan izin bangunan bukan hanya soal administrasi. Dalam regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021 serta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelanggaran atas kewajiban memiliki PBG bisa berujung pada sanksi pidana.

“Bangunan sebesar itu, berdiri lima lantai, tanpa PBG, tentu menimbulkan pertanyaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mengandung konsekuensi pidana,” ujar Viviyanti.

Sementara itu, pemilik bangunan, Ang Frangky, maupun pihak terkait lainnya seperti Ang Andreas, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim tim media. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini diterbitkan, tak ada balasan atau klarifikasi apa pun.

Tim hukum Edi Hasan menyatakan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Tak hanya pada aspek sengketa lahan, tapi juga potensi pelanggaran tata ruang dan pembangunan di wilayah kota. ***