Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyuarakan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng. Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah Desa Tirta Nagaya, Parigi Moutong, dan kawasan tambang rakyat di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, menduga, bencana longsor yang baru-baru ini menewaskan sejumlah warga di Desa Tirta Nagaya ada kaitaanya dengan keberadaan tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

“Patut kita duga lokasi tempat kegiatan pertambangan emas ilegal di Desa Tirta Nagaya yang saat ini ramai diperbincangkan menjadi penyebabnya,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Taufik menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukan kasus tunggal. Menurutnya, peristiwa semacam ini hanyalah bagian dari rangkaian panjang tragedi yang menimpa warga akibat aktivitas PETI yang tidak terkendali.

“Ini menjadi catatan panjang korban-korban yang meninggal di lokasi PETI,” tambahnya.

Bahkan, JATAM mencatat dua korban jiwa lain yang diduga meninggal tertimbun material tambang ilegal di kawasan Poboya, Palu. Kejadian-kejadian ini, kata Taufik, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di sektor tambang ilegal.

“Korban-korban terus berjatuhan di lokasi tambang yang tidak berizin. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap PETI,” katanya.

Lebih dari sekadar sorotan, JATAM juga menuntut pertanggungjawaban negara atas nyawa-nyawa yang hilang akibat tambang ilegal. Mereka menuding ada pembiaran oleh aparat terhadap praktik PETI di Sulawesi Tengah.

“Kami meminta pertanggungjawaban negara, karena aparat penegak hukum diduga telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Taufik.

Bahkan lebih jauh, JATAM mendesak pencopotan Kapolda Sulawesi Tengah karena dinilai gagal mengambil tindakan tegas.

“Kami menduga Kapolda Sulteng hanya membiarkan pertambangan ilegal yang kini marak di Sulteng, tanpa ada penindakan serius,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut. ***