Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menutup masa persidangan Caturwulan I dan membuka masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Danggola, didampingi Wakil Ketua Muhlis A. Uca, serta dihadiri lebih dari 20 anggota dewan. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, SH.

Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan capaian agenda legislatif selama empat bulan pertama 2025. Tercatat, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil dibahas bersama pemerintah kota, yaitu:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
  • Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan
  • Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Selain tiga Raperda tersebut, DPRD juga telah menerima dan mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu untuk Tahun Anggaran 2024.

Memasuki masa sidang berikutnya, DPRD Kota Palu menjadwalkan pembahasan lima Raperda dan dua kebijakan strategis lainnya, termasuk Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan revisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan ini dinilai strategis, mengingat RPJMD akan menjadi dokumen utama dalam mengarahkan pembangunan kota lima tahun ke depan, sekaligus menjadi indikator keterpaduan program antara visi kepala daerah dan kebutuhan riil masyarakat.

Rapat paripurna ini tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan bagian penting dari penguatan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memastikan pembangunan kota berlangsung partisipatif, terarah, dan inklusif.***