Seorang pria berusia 63 tahun berinisial K.R ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una pada Sabtu siang, 12 April 2025, di Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete.

Ia diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap wanita berusia 50 tahun, HOG, yang merupakan istri sirihnya.

Penangkapan berlangsung di salah satu homestay di wilayah tersebut. Meski sempat bersembunyi tanpa sepengetahuan pihak penginapan, K.R akhirnya dibekuk aparat yang telah mengikuti pergerakannya.

Informasi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Syarif, menyebutkan, bahwa laporan dugaan penganiayaan sudah masuk sejak 10 April lalu.

Peristiwa itu sendiri disebut terjadi di rumah korban. Dalam laporan tersebut, pelaku disebut memukul kepala korban serta menyulut rokok ke tangan kiri dan paha kanannya. Luka-luka yang diderita HOG membuatnya harus dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Ampana.

Namun yang mengejutkan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat. Dari hasil penyelidikan awal, muncul dugaan bahwa kematian HOG bukan semata akibat luka penganiayaan, melainkan karena menenggak racun rumput.

“Ada dugaan terbaru penyebab kematian korban yaitu karena meminum racun rumput,” kata Iptu Syarif.

Untuk memastikan penyebab pasti, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk menjalani otopsi.

Langkah ini diambil usai proses mediasi yang dilakukan antara pihak kepolisian dan keluarga korban pada Sabtu pagi.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Tojo Una Una Komisaris Polisi Mulyadi bersama Inspektur Polisi Satu Syarif, Kepala Kepolisian Sektor Ampana Tete Inspektur Polisi Satu Rohmat Ari Prabowo, dan dihadiri oleh Kepala Desa Urundaka Saiful Bahri.

Hasil dari pertemuan itu, keluarga menyepakati tiga hal. Pertama, kasus sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Resor Tojo Una Una untuk ditindaklanjuti. Kedua, keluarga mengizinkan otopsi terhadap jenazah HOG sebagai bagian dari proses penyidikan. Dan ketiga, seluruh pihak sepakat menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan di Desa Urundaka.

Polisi hingga kini masih terus mendalami seluruh unsur dalam kasus ini, termasuk memastikan unsur pidana dalam dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian.***