Polisi menangkap seorang pria bernama Achmad Yani alias Amma (35), terduga pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), wanita yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap setelah melalui proses penyelidikan panjang yang melibatkan tujuh orang saksi dan bukti-bukti penting.

Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengatakan, pelaku sudah lama mengamati kebiasaan korban yang tinggal sendirian dan rutin beraktivitas pagi hari. Pelaku pun diduga telah merencanakan aksinya.

“Pelaku sering nongkrong di dekat rumah korban, sehingga tahu betul rutinitas harian korban. Dia masuk ke rumah korban menggunakan masker sekitar pukul 02.00 dini hari tanggal 25 Januari 2024, setelah sebelumnya minum-minum bersama temannya,” kata AKP Sayed kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat berinteraksi langsung dengan korban di kamar. Feni disebut sempat terbangun dan mencoba melarikan diri, namun pelaku berhasil mengejarnya kembali ke dalam rumah.

“Korban sempat melawan dan mencoba lari, tapi pelaku memukul kepala korban dan akhirnya melakukan tindakan bejat sebelum membunuh korban,” ungkap Sayed.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membungkus tubuh korban dengan alat-alat milik korban yang dimasukkan ke dalam koper, lalu membawa jasad korban keluar dari rumah dan membuangnya ke kawasan Bumi Mutiara, tempat akhirnya ditemukan dalam kondisi kerangka.

Barang-barang milik korban seperti pakaian, alat elektronik, dan koper ditemukan tersimpan di rumah pelaku. Polisi menduga, barang-barang tersebut disimpan untuk mengaburkan jejak dan menghindari kecurigaan.

“Pelaku mengikat tubuh korban dengan simpul mati. Dari simpul tali yang ditemukan, ada indikasi perencanaan, bukan spontanitas,” tambah AKP Sayed.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya motif lain dan dugaan keterlibatan pihak lain. (Rfi)