Residivis Curanmor Ditangkap di Sigi. Gasak Berbagai Jenis Motor, Ini Daftarnya!
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap MS (31), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Sulawesi Tengah. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Rabu (12/3/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa tersangka MS merupakan warga Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
“MS ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam bernomor polisi DN 6625 MJ di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, pada 16 November 2024,” ujarnya di Palu, Kamis (13/3/2025).
Mengaku Sudah Mencuri di 8 TKP
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MS bukan pelaku tunggal dalam satu kasus, tetapi telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda. Ia mengaku telah mencuri berbagai jenis sepeda motor di sejumlah titik berikut:
- Desa Lolu, Sigi Biromaru – Yamaha Jupiter Z
- Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda CRF
- Huntap Pombewe, Sigi Biromaru – Honda Revo
- Biromaru, Sigi – Honda Revo
- Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda Revo
- Desa Lolu, Sigi Biromaru – Honda Beat
- Tatanga, Palu – Yamaha Mio
Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 1 unit Yamaha Jupiter Z sebagai barang bukti, sementara motor lainnya masih dalam pencarian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang telah dicuri oleh tersangka,” tambah AKBP Sugeng Lestari.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan semua kendaraan curian dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkas AKBP Sugeng Lestari.***