DPRD Sulteng Bahas Tujuh Raperda Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Prof. Moh Yamin, Rabu (12/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menegaskan jika ketujuh Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislatif dalam merancang regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Tujuh Raperda Usul Prakarsa DPRD Sulteng:
- Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
- Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
- Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
- Raperda tentang Ketenagakerjaan.
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Ketua DPRD menjelaskan, penyusunan dan pembahasan Raperda telah diatur dalam Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa setiap Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang kemudian akan dikaji secara mendalam sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
Tahapan Pembahasan Raperda Prakarsa DPRD:
- Pengusul memberikan penjelasan terkait Raperda yang diajukan.
- Fraksi dan anggota DPRD memberikan pandangan serta masukan.
- Pengusul memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan ini, pengusul diberikan waktu untuk memaparkan dua Raperda pertama, yakni Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
DPRD Sulteng menargetkan agar pembahasan ini berjalan efektif guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal demi mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***