Curi Emas, Pria Berumur di Parigi Ini Diringkus
PARIGI, Infopena.com –Tim gabungan personil Satuan Reserse Kriminal Polres Parimo dan Unit Reskrim Polsek Parigi kembali meringkus pelaku pencurian emas, Sabtu (26/5), sekitar pukul 08.30 Wita di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
Pelaku yang diketahui adalah Dirham (50), salah satu warga Kelurahan Bantaya, yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh.
“Dia (Dirham), dicokok polisi usai melakukan tindak pidana pencurian, Jum’at (25/5) di salah satu rumah milik warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi-Mautong sekitar pukul 04.45 wita”, kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Sirajuddin Ramli, Sabtu (26/5).
Bermodal identitas yang sudah dikantongi pihak kepolisian, anggota unit Reskrim Polsek Parigi kemudian berkoordinasi dengan unit resmob Satuan Reskrim Polres parimo yang dilanjutkan dengan perintah oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Parimo kepada anggotanya untuk melakukan back up dalam proses lidik keberadaan tersangka sebagai upaya penangkapan oleh Polsek Parigi.
Kemudian sehari setelah kejadian tersebut, Dirham diamankan tanpa perlawan sedikitpun saat tengah berada dikediamannya sekaligus mengakui perbuatannya itu.
Dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Empat buah cincin emas, Satu Handphone merk OPPO A71, Uang tunai Sejumlah Rp.325 ribu, Satu buah ATM BRI dan Satu buah Tas kecil berwarna abu-abu.
Saat ini pihak aparat akan melakukan tindak lanjut penyidikan dengan akan memeriksa saksi – saksi dan Melengkapi administrasi lidik dan sidik.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dirham kini telah dibawa ke Mapolsek Parigi dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. FLD/YP
[related-content]