Inpres Nomor 1 2025, Efisiensi Anggaran, Belanja Publikasi dan Seminar Dibatasi
Pemerintah melalui Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 2025 meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi belanja pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta kegiatan lain yang dinilai tidak memiliki output terukur.
Kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dengan fokus pada pengurangan belanja yang sifatnya pendukung dan non-produktif.
Kegiatan seperti pencetakan, publikasi, seminar, dan diskusi kelompok terarah (focus group discussion) juga termasuk dalam kategori belanja yang diimbau untuk dibatasi.
“OPD harus memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan hasil konkret dan memiliki nilai tambah bagi pembangunan daerah,” bunyi instruksi tersebut.
Kebijakan ini diambil di tengah situasi ekonomi yang membutuhkan pengelolaan fiskal lebih ketat. Belanja pemerintah sering menjadi sorotan, terutama belanja seremonial dan studi banding yang dianggap tidak efektif jika tidak memberikan hasil nyata.
Beberapa pemerintah daerah sebelumnya telah mulai menerapkan efisiensi internal, namun dengan adanya instruksi presiden ini, pelaksanaan diharapkan lebih seragam dan tegas di seluruh wilayah.
OPD diharapkan memprioritaskan belanja yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, laporan pelaksanaan anggaran akan dimonitor lebih ketat untuk memastikan efektivitas penerapan instruksi ini.
Dengan instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap setiap program yang direncanakan dan memastikan bahwa hanya program dengan output terukur yang mendapatkan prioritas.
Berikut Link download Inpres Nomor 1 2025.