Kabar Gembira, Harga Jagung Ditetapkan Rp5.500 per Kg, Petani Diuntungkan
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Jagung di tingkat petani sebesar Rp5.500 per kilogram (kg).
Kebijakan ini menjadi landasan bagi Perum Bulog dalam menyerap hasil panen petani guna memperkuat stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dan mendukung stabilitas harga di pasar.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan, bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesejahteraan petani dan mendorong swasembada pangan nasional.
“Penetapan HPP jagung ini berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Menko Bidang Pangan pada awal Januari lalu. Kenaikan HPP menjadi Rp5.500 per kg mulai berlaku sejak Februari,” ujar Arief dalam keterangan pers, dilansir Infopublik, Jumat (7/2/2025).
Langkah ini diambil untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang merugikan serta menjaga daya saing jagung bagi industri hilir. Dengan HPP yang baru, diharapkan tercipta keseimbangan antara produsen dan konsumen.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi produksi jagung pipilan kering pada triwulan pertama 2025 meningkat sebesar 41,38 persen menjadi 4,81 juta ton, naik dari 3,40 juta ton pada periode yang sama tahun 2024.
Pemerintah menargetkan Bulog menyerap 1 juta ton jagung pada tahun 2025 atau sekitar 5,8 persen dari total proyeksi produksi nasional sebesar 17,7 juta ton.
“Dengan adanya HPP ini, kita berharap petani mendapatkan harga yang layak, sementara Bulog mampu memperkuat stok cadangan pangan nasional,” kata Arief.
Selain penyerapan produksi, Bulog juga menargetkan penyaluran 250 ribu ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga harga di pasar.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional dan memberikan keuntungan bagi petani serta stabilitas harga bagi konsumen.***