Kemenag Targetkan 269 Ribu Guru Ikut PPG, Dimulai Maret 2025
Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mencakup guru madrasah dan guru agama di sekolah umum.
Program ini menargetkan 625.481 guru dapat menyelesaikan PPG dalam kurun waktu dua tahun, sebagai bagian dari peningkatan profesionalitas dan kualitas tenaga pendidik di bawah kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya langkah ini dalam sebuah acara di Wajo, Jumat (10/1/2025). “Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, kesejahteraan, dan kualitas guru,” ujarnya.
- Target Guru dan Langkah Strategis
Hingga saat ini, terdapat 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Jumlah ini terdiri dari:
- 484.678 guru madrasah,
- 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum,
- 29.002 guru agama Kristen,
- 11.157 guru agama Katolik,
- 4.412 guru agama Hindu,
- 689 guru agama Buddha, dan
- 179 guru agama Khonghucu.
“PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru agar bisa bekerja lebih cepat,” lanjut Nasaruddin.
Pada 2025, program ini menargetkan 269.168 guru, sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi 356.313 guru.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2025, dengan 80-100 ribu peserta untuk angkatan pertama.
- Syarat dan Ketentuan PPG Dalam Jabatan
Calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
- Guru yang diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.
- Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
- Lulus seleksi administrasi berbasis data dalam sistem Kemenag.
- Membangun Guru Profesional yang Moderat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa PPG ini juga merupakan bagian dari implementasi Moderasi Beragama.
“Pelaksanaan PPG dilakukan serempak melalui Panitia Nasional untuk mempermudah koordinasi. Ini wujud moderasi beragama yang mengedepankan kebijakan seragam bagi seluruh agama,” tandasnya.
Dengan akselerasi ini, Kemenag berharap mampu menghadirkan guru-guru yang profesional, kompeten, dan mampu menjadi teladan di lingkungan pendidikan agama.
Sumber: Kemenag I Editor: Rifai