Skrol untuk membaca pos

Jangan Salah Paham, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Itu Bukan Pengurangan Harga

Muh. Rifai
Tarif Listrik
Foto: Infopena.com
A-AA+A++

Pemerintah resmi menetapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 volt ampere (VA) ke bawah, berlaku sepanjang Januari hingga Februari 2025. Program ini bertujuan membantu meringankan beban masyarakat, terutama pasca kenaikan tarif listrik di tahun sebelumnya.

Namun, banyak masyarakat salah paham terkait mekanisme diskon ini. Sebagian besar mengira diskon 50 persen berarti pengurangan harga pembelian token, seperti membeli token senilai Rp100.000 hanya membayar Rp50.000. Padahal, pemahamannya bukan seperti itu.

Diskon 50 persen yang dimaksud pemerintah bukan berupa pengurangan harga pembayaran, melainkan penambahan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang didapatkan. Misalnya, pelanggan dengan daya 1.300 VA biasanya menerima 65,41 kWh untuk pembelian token Rp100.000. Namun, selama program diskon ini berlaku, pelanggan akan menerima 130,82 kWh untuk pembelian yang sama.

“Diskon ini diberikan dalam bentuk tambahan kWh, bukan potongan harga. Jadi, pelanggan tetap membayar nominal penuh, tetapi daya listrik yang diperoleh menjadi dua kali lipat. Sederhananya, saat membeli token Rp100.000 dapat dayanya seharga Rp200.000,” jelas Wardi, warga Kota Palu yang sudah mencobanya, Rabu (01/01/2025).

Sementara, mengutip Kompas, penerapan diskon 50 persen ini juga terdapat batas maksimal pembelian token listrik yang dihitung berdasarkan daya listrik pelanggan dan jumlah jam nyala maksimum, yaitu 720 jam per bulan. Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik per golongan daya:

  1. Daya 450 VA
  • Maksimal pemakaian: 324 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp415 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp134.460
  • Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan
  1. Daya 900 VA
  • Maksimal pemakaian: 648 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.352 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp876.096
  • Diskon maksimal: Rp438.048 per bulan
  1. Daya 1.300 VA
  • Maksimal pemakaian: 936 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp1.351.399,20
  • Diskon maksimal: Rp675.699,60 per bulan
  1. Daya 2.200 VA
  • Maksimal pemakaian: 1.584 kWh (720 jam nyala)
  • Tarif listrik: Rp1.444,70 per kWh
  • Total biaya tanpa diskon: Rp2.288.644,80
  • Diskon maksimal: Rp1.144.322,40 per bulan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P., mengatakan, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).