Seorang pria berinisial MH (21) ditangkap oleh pihak Polsek Mantikulore setelah terlibat aksi pencurian laptop milik seorang mahasiswi di sebuah kos di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Tidak hanya mencuri, pelaku juga sempat meminta imbalan tidak pantas dari korban untuk mengembalikan barang tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024, di sebuah kos-kosan Perumahan Dosen Tondo. Korban, FS (17), seorang mahasiswi asal Banggai Laut, baru menyadari laptopnya hilang sekitar pukul 03.00 WITA setelah sebelumnya disimpan di ruang tengah.

  • Kronologi Kejadian

Korban segera melapor ke polisi setelah merasa terancam oleh syarat tidak senonoh yang diajukan pelaku. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/188/XII/RESTA PALU/SPKT II-B/SEKTOR MANTIKULORE, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Laptop saya hilang, lalu saya mencoba meminta pelaku mengembalikan. Tapi dia malah meminta syarat tidak pantas (Berhubungan Badan). Saya merasa terancam,” ungkap korban saat memberikan keterangan.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada MH yang akhirnya ditangkap di hari yang sama. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri laptop korban saat korban sedang tertidur.

  • Barang Bukti Diamankan

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer Aspire berwarna abu-abu, tas coklat merek Viavir, dan charger laptop. Setelah melalui gelar perkara, MH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Polsek Mantikulore.

Kapolsek Mantikulore menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian ini. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

  • Ancaman Hukuman

MH kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan. Proses hukum masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban.