Marsudiyanto, Ketua Umum (Ketum) Gibran CENTER melalui koordinator wilayah Timur Kanjeng Juliardi Ahmad kepada media, Selasa, 17 Desember 2024, di Jakarta siap mengawal pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengurus pusat Gibran Center siap mengawal paslon Anwar – Reny di MK, atas gugatan Paslon Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri terhadap komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah atas dugaan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng 27 November 2014,” tegas adik sepupu mantan Presiden RI ke 7, Joko Widodo itu.

Menurut paman Wakil presdien RI Gibran Raka Bumingraka ini, sejak awal Gibran Center sudah menyatakan dukungannya ke Anwar – Reny, sehingga setiap kendala yang terjadi dan dihadapi apaslon Anwar – Reny akan dikawalnya sampai tuntas.

Sebelumnya, Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon Anwar Hafid – Reni/y A Lamadjido yang bertagline BERANI Ronald Gimon menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon Beramal jika memang ada.

“Dan yang pastinya setelah rekapitulasi perhitungan hasil Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berjenjang dimana paslon BERANI keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut :

Pasangan calon Nomor Urut 2, Anwar Hafid – Reny Lamadjido, dengan perolehan suara Sah sebanyak 724.518 (tujuh ratus dua puluh empat ribu, lima ratus delapan belas) atau 45% suara, dengan demikian Paslon BERANI sebagai pemenang atau posisi teratas.

Kemudian diposisi kedua pasangan calon Nomor Urut 1, atas nama Ahmad H. M Ali – Abdul Karim Aljufri, dengan perolehan suara Sah sebanyak 621.693 (enam ratus dua puluh satu ribu, enam ratus sembilan puluh tiga) atau 38,6% suara.

Dan posisi ketiga diraih pasangan calon Nomor Urut 3, Atas Nama H. Rusdy Mastura (Cudy) – Sulaiman Agusto, dengan perolehan suara Sah sebanyak 263.950 (dua ratus enam puluh tiga ribu, sembilan ratus lima puluh) atau 16,4%.

Dengan demikian terdapat selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Beramal dengan nomor urut 2 Berani sebanyak 102.825 suara.

Sebagai pihak terkait, dalam rencana menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri yang bertagline BERAMAL ke Mahkama Konstitusi (MK), paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.

Hal itu diungkap Ketua DPW PBB Herman Latabe, SH kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.

“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” katanya.

Sementara itu ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin menegaskan, untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,” jelasnya.