Skrol untuk membaca pos

Jika Partisipasi Pemilih Dipersoalkan, Kemungkinan Besar Gugatan Langsung Ditolak MK

Muh. Rifai
Dr. Naharuddin dan Prof. Slamet Riady Cante.
A-AA+A++

Sebelumnya, Paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido juga menyatakan siap menghadapi, jika ada gugatan dari paslon lain Mahkamah Konstitusi (MK) demgan didampingi tim pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.

Ketua DPW PBB Sulteng, Herman Latabe, SH mengungkapkan, pihaknya harus bersiap sebagai pihak terkait, jika ada gugatan di MK.

“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka Paslon Berani sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” kata anggota DPRD Sigi itu dalam konfrensi pers di sekretariat pemenangan di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, pada Kamis 12 Desember 2024.

Sementara itu Ketua DPW PKS Sulteng, Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdus-dus data yang sudah kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,” jelas mantan Calon Wakil Walikota Palu itu.

Senada dengan Ketua PKS dan PBB, Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon Berani, Ronald Gimon juga menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon lain jika memang ada.

Sementara itu salah seorang ketua tim pemenangan Beramal, Hidayat Lamakarate, yang dikonfirmasi pada Sabtu 14 Desember 2024, apakah akan melakukan gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP), belum memberikan tanggapan.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu mengatakan, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.

“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin. ***