Jika Partisipasi Pemilih Dipersoalkan, Kemungkinan Besar Gugatan Langsung Ditolak MK
Jika yang dipersoalkan partisipasi pemilih rendah, maka besar kemungkinan jika ada gugatan hasil Pilkada Sulteng 2024, akan langsung ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Dr Naharuddin, SH, MH saat diminta pendapatnya, terkait isu gugatan hasil Pilgub Sulteng, pada Jumat 13 Desember 2024 malam.
Menurutnya, Hakim mahkamah konstitusi (MK), selama ini jika tidak ada pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi selisih suara, maka MK jarang mengenyampingkan syarat ambang batas.
“Syarat formal pengajuan sengketa di MK adalah selisih hasil perolehan suara. Namun dalam praktek, hakim MK dapat mengenyampingkan syarat formal ambang batas,” jelas akademisi Untad Palu itu.
Naharuddi menegaskan, selama ini dalam prakteknya putusan MK tidak pernah membatalkan hasil pemilu, karena rendahnya partisipasi pemilih.
Sementara itu pengamat politik dan kebijakan publik, Prof Slamet Riady Cante, yang dimintai pendapatnya mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 158 dijelaskan, bahwa persentase selisih suara yang dapat diajukan ke MK yang merupakan bagian dari sengketa Pilkada diatur berdasarkan jumlah penduduk, yakni untuk Pilgub apabila jumlah penduduknya antara 2 juta – 6 juta, maksimal selisih suara 1,5 persen.
“Kemudian untuk konteks Pilgub Sulteng jika selisih suara 7 persen antara 01 dan 02 jika dikaitkan dengan undang-undang Pilkada, maka kemungkinan mengalami kesulitan untuk diakomodir oleh MK,” ujar Prof Slamet.
Kata Guru besar Untad itu, MK cenderung fokus menangani persentase selisih suara bukan partisipasi pemilih.
“Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah di banding pilpres dan pileg, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain; interval waktu antara Pilpres dan Pilkada sangat berdekatan, sehingga kemungkinan muncul kejenuhan politik bagi masyarakat,” tandas Prof Slamet.
Diberitakan sebelumnya, terdapat selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 1 Beramal dengan nomor urut 2 Berani sebanyak 102.825 suara.
Kemudian perbandingan atas partisipasi masyarakat dalam pemilukada 2024, di 20 Provinsi yang menggelar pemilukada dengan tingkat partisipasi masyarakat pemilih: DKI Jakarta (58%), Jabar (68%), Banten (66.05%), Jateng (70%), Jatim (70,06%), Bali (71,9%),
Sumut (52,5%), Sumbar (57,15%),
Sumsel (72,4%), Kaltim (69,18%),
Kalsel (72,21%), Kalbar (68%), Kalteng (69,18%), Kaltara (68%), Sulsel (71,14%), Sultra (81,36%), Sulut (76,72%), Sulbar (75,85), Gorontalo (80%), Sulteng (72,6%).
Sebelumnya, Paslon nomor urut 2 Anwar Hafid – Reny A Lamadjido juga menyatakan siap menghadapi, jika ada gugatan dari paslon lain Mahkamah Konstitusi (MK) demgan didampingi tim pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Ketua DPW PBB Sulteng, Herman Latabe, SH mengungkapkan, pihaknya harus bersiap sebagai pihak terkait, jika ada gugatan di MK.
“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka Paslon Berani sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” kata anggota DPRD Sigi itu dalam konfrensi pers di sekretariat pemenangan di Jalan Ahmad Yani, Kota Palu, pada Kamis 12 Desember 2024.
Sementara itu Ketua DPW PKS Sulteng, Muhammad Wahyudin menegaskan untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon Berani sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdus-dus data yang sudah kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,” jelas mantan Calon Wakil Walikota Palu itu.
Senada dengan Ketua PKS dan PBB, Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon Berani, Ronald Gimon juga menegaskan siap menghadapi gugatan dari paslon lain jika memang ada.
Sementara itu salah seorang ketua tim pemenangan Beramal, Hidayat Lamakarate, yang dikonfirmasi pada Sabtu 14 Desember 2024, apakah akan melakukan gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP), belum memberikan tanggapan.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu mengatakan, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
“Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin. ***