Paslon BERANI Siap Hadapi Gugatan di MK
Sebagai pihak terkait, dalam rencana menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri ke Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm.
Hal ini diungkap dalam konfrensi pers tim koalisi partai pendukung dan pengusung Paslon BERANI (Bersama Anwar – Reni/y) yakni, Partai Demokrat, PBB dan PKS di sekretariat pemenangan di jalan Ahmad Yani Palu Kamis siang (12/12-2024).
Adalah ketua DPW PBB Herman Latabe, SH mengungkapkan hal itu kepada sejumlah wartawan.
“Sebagai pihak terkait, jika ada gugatan dari paslon kontestan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, maka paslon BERANI sebagai pihak terkait akan didampingi pengacara dari Ihza & Ihza Law Firm,” kata anggota DPRD Sigi itu.
Ketua DPW PKS Muhammad Wahyudin, juga menegaskan, untuk menghadapi gugatan paslon kontestan Pilkada terhadap komisi pemilihan umum (KPU), Paslon BERANI sebagai pihak terkait sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Hanya saja kita perlu melihat dulu apa materi gugatannya. Yang pasti berdos-dos data-data yang kami siapkan untuk menghadapi rencana gugatan dari paslon konstentan itu,” jelasnya.
Sementara, Ketua koalisi partai pendukung dan pengusung paslon BERANI Ronald Gimon mengatakan, siap menghadapi gugatan dari paslon lain jika memang ada.