Azikin mengatakan soal adanya pemilih yang tidak ke TPS, itu hak politik. Tidak bisa dipaksa. Mungkin pemilih ada faktor X diluar sistim yang sudah baku dari penyelenggara (KPU).
“Kesimpulannya penentu pemenang ada di Mahkama Konstitusi (MK) kalau ada pasangan calon yang menggugigat ke MK,” tutur Azikin. ***
BACA JUGA:







