Adalah Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang ditingkat kecamatan Tawaili kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.
Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***









