Hasil Rekapitulasi Berjenjang di Tawaili Tanpa Tandatangan Saksi Paslon BerAmal, Ini Penjelasan Ketua KPU Palu
Dalam perhitungan suara atau rekapitulasi berjenjang perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, saksi pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
Adalah Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang ditingkat kecamatan Tawaili kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”
Ketua komisi pemilihan umum (KPU) kota Palu Idrus yang dikonfirmasi Minggu (1/12-2024), terkait hal tersebut, mengatakan, bahwa hal tersebut tidak apa-apa.
“Tidak apa – apa, itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawasan juga hadir mengetahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan,” ujarnya dalam rilis tim Media BERANI (Bersama Anwar – Reny) yang diterima media ini.
Mantan anggota KPU Sulteng Dr. Naharuddin yang dimintai tanggapannya, apakah hal tersebut dapat mengganggu rekapitulasi berjenjang? Jawab Naharuddi tidak mengganggu.
Suprianus Kandolia, SH atau Nyong Kadolia seorang advokat yang dimintai tanggapannya menegaskab hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.
“Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Artinya sebagai politisi disetiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,” tandas Nyong Kondolia.