ketua koalisi pemenangan BERAMAL, Hidayat Lamakarate, menanggapi terkait pemberitaan saksi pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) tidak mau Bertanda Tangan dalam berita acara rekapitulasi berjenjang di kecamatan Taweili.

“Asslamu alaikum pa andi, kalau soal ada saksi PPK beramal yang tdk bertanda tangan itu kan hal dimungkinkan dalam aturan,” kata Hidayat dalam menjawab konfirmasi media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu siang (1/12-2024) sekitar pukul 12:40 wita.

“Kemudian perlu saya jelaskan bahwa semua saksi yang diberi mandat di pasangan beramal pasti sebelumnya telah diberikan pelatihan dan termasuk di dalamnya tentang semua persoalan yang ada di tiap tingkatan pleno,” jelasnya.

Menurutny, jika ditemukan ada hal – hal yang dianggap janggal, maka mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya.

“Jd kalau di tanya apakah di arahkan jawabannya iya di arahkan pada saat pembekalan. Jadi ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil apalagi disebutkan bahwa harus dewasa dalam berdemokrasi,” tandasnya.

Mantan sekrov Sulteng itu menegaskan Ini kan sebuah hak yang boleh dipake oleh setiap pasangan calon.

“Pertanyaannya kalau ada saksi beramal yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno apakah itu salah ? Kalau tdk salah lantas masalahnya dimana ?,” ungkapnya.

Kata kader Partai Gerindra Sulteng itu, kalau ada yang mengajak agar kita dewasa dalam berdemokrasi.

“Justru menurut saya inilah sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi.
Dimana setiap orang atau pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.