Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengawal tanggapan masyarakat terkait kedatangan iPhone 16 series di Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat, untuk tidak membeli iPhone 16 yang tersedia di dalam negeri. Pasalnya, seri iPhone 16 yang baru saja hadir di Indonesia memang khusus diperuntukkan bagi penggunaan pribadi para penumpang.

“Kami mengetahui laporan masyarakat dan juga terus memantau peredaran iPhone 16. Ada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam penjualan seri iPhone 16, bahkan melalui platform pasar online. Kami meminta masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16. Seri iPhone 16 dari pasar online atau toko fisik tersebut Kementerian akan mengambil tindakan berdasarkan informasi yang kami terima, serta data yang kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16,” kata Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara untuk Kementerian Perindustrian, dalam siaran persnya Rabu, 30 Oktober 2024

Febri mengingatkan, pembelian iPhone 16 series dari penumpang liar negeri dapat merugikan konsumen. Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko yang melekat pada pembelian tersebut, karena pembelian tersebut dilakukan tanpa jaminan dari distributor resmi, sehingga mengakibatkan kurangnya perlindungan konsumen bagi pembeli unit iPhone 16.

Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian mengimbau setiap orang, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan bagasinya kepada orang lain untuk keperluan transaksi.

Kementerian siap mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang mempromosikan seri iPhone 16 di platform online karena dapat melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, menurut Febri, Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.