Skrol untuk membaca pos

Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari di Pasangkayu Dilaporkan ke Kejagung

Muh. Rifai
A-AA+A++

Dedi menduga dengan kondisi ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

“Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu,” ungkap Dedi.

Dedi menduga pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU.

“Ini sudah potensi merugikan negara dan dapat diduga bahwa PT. Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan,”tutur Dedi Lasadindi, Aktivis pegiat LSM.

Dedi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT. Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini,” terang Dedi.

Menurutnya data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT. Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi.

“Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Dedi.

Dedi menguraikan ketidak sesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.

Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Kamis (31/10-2024), terkait dugaan perambahan hutan diluar HGU dan tidak adanya plasma PT. Pasangkayu anak perusahaan PT. AAL, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban konfirmasi. ***