Skrol untuk membaca pos

Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari di Pasangkayu Dilaporkan ke Kejagung

Muh. Rifai
A-AA+A++

Ternyata sejumlah anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari bukan hanya di wilayah Sulawesi Tengah yang diduga bermasalah. Tapi juga di wilayah Sulawesi Barat.

PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari di Sulbar di laporkan oleh Kelompok Masyarakat dan Aktivis Ke Kejaksaan Agung RI.

Adalah Dedi pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama sejumlah petani melaporkan PT. Pasangkayu itu ke Kejagung.

Laporan Dedi itu atas dugaan beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangakat Daerah setempat,” ujar Dedi.

Menurutnya laporan Ke Kejagung RI dengan dugaan terjadinya Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU).

Dedi bersama sejumlah tokoh masyarakat dan Aktivis mengungkap dugaan adanya perluasan kebun Sawit di kawasan hutan lindung.

Kata Dedi PT Pasangkayu beroperasi lebih dari dua dekade dan sampai tahun 2024 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% lahan perkebunannya untuk perkebunan Rakyat.

“Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang diduga telah di langgar oleh PT Pasangkayu, anak perusahaan astra agro lestari itu. Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Dedi.

Dedi menjelaskan sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha.

Mata Dedi sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu diduga telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat, karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada.

“Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertipikat HGU,” ujar Dedi.