BANYUMAS – Lukman Septiadi (27), oknum guru SMK Kesatrian yang sempat menjadi viral di media sosial saat melakukan penamparan terhadap sembilan orang muridnya, hingga saat ini baru menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas. Meski demikian Lukman belum dilakukan penahanan.
“Untuk saat ini sudah bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena melanggar pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Kita akan coba analisa apakah bisa dikembangkan ke pasal-pasal yang lain untuk memberikan keadilan untuk para korban. Ancamanya sekitar 3 tahun, untuk penahanan perlu di lapis pasal lain, ini yang sedang kita pelajari dari saksi ahli bidang hukum unsoed,” ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIk melalui Kasubbag Humas AKP Sukiyah, dilansir satelitpost, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut, Sukiyah menceritakan tentang kronologi pengamanan oknum guru tersebut, bermula dari beredarnya video penamparan tersebut hingga kemudian ada pihak orang tua satu korban melaporkan kepolisian dan pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Di video memang hanya ada satu orang. Setelah kami kembangkan ternyata ada sembilan orang korbannya. Mereka dianggap melakukan kesalahan oleh oknum guru karena terlambat masuk kelas. Dari Sembilan anak dua orang mengalami telinganya berdengung kemarin, namun sekarang sudah membaik kondisinya,” kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Lukman, pihak kepolisian juga menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan untuk merekam. Serta melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi termasuk oknum guru tersebut.
“Jadi dalam video tersebut oknum guru meminta seorang muridnya untuk merekam perbuatan itu, dengan berharap video tersebut memberikan pelajaran kepada para siswanya supaya tidak mengulangi perbuatan serupa oleh siswa lainnya. Sebelum melakukan perbuatan tersebut oknum guru ini juga merekam statmennya sendiri,” kata dia.
Sedangkan terkait video klarifikasi yang disebarkan kembali. Menurut Sukiyah hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran. Karena apapun bentuknya kekerasan di dunia pendidikan sangat tidak dibenarkan.
“Untuk pengakuan yang bersangkutan dan korbannya baru kali ini dilakukan perbuatan seperti itu,” kata dia.
Atas perbuatannya oknum guru komputer tersebut terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai tiga tahun lebih. Source: NewsRakyatku
[related-content]

